PENGUMUMAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI REKSA DANA LAUTANDHANA EQUITY

Jakarta, 13 Agustus 2024, – Sesuai POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. dengan POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”) dan berdasarkan Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Lautandhana Equity No. 16 Tanggal 18 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Pratiwi Handayani, S.H di Jakarta, PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi Reksa Dana Lautandhana Equity (“Manajer Investasi”) dan PT. Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian (“Bank Kustodian”) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Saat ini masih terdapat sisa dana hasil likuidasi dikarenakan terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang belum berhasil dilakukan pembayaran. Bank Kustodian telah memberitahukan pembayaran dana tersebut kepada masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dimaksud sebanyak 3 (tiga) kali melalui surat ke alamat yang terdaftar.
  2. Sisa dana hasil likuidasi tersebut selanjutnya akan disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
  3. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dana tersebut tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berhak, maka dana tersebut akan diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
  4. Melalui pengumuman ini, Manajer Investasi memberitahukan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Lautandhana Equity yang belum mendapatkan pembayaran dana hasil likuidasi agar dapat menghubungi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagaimana tercantum pada akhir pengumuman ini guna dilakukan pembayaran dana hasil likuidasi Reksa Dana Lautandhana Equity.

Pengumuman ini telah dimuat pada Koran Harian Ekonomi Neraca, Selasa 13 Agustus 2024, halaman 11 dengan judul “Pengumuman Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana Lautandhana Equity”.

 

Demikian Pengumuman ini

Manajer Investasi


PT Lautandhana Investment Management
Gedung The City Tower Lantai 7
Jl. MH. Thamrin No. 81
Jakarta Pusat 10310
Telepon : (021) 23951088
Email: reksadana@lautandhana.com
www.lautandhanainvest.com

Bank Kustodian


PT  Bank CIMB Niaga, Tbk
Menara Sentraya Lt. 27
Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A Blok M
Jakarta Selatan 12160
Tel. (021) 25989009