PT LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT
1. Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi menetapkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi PT Lautandhana Investment Management (Board Charter) yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham, dan ketentuan Anggaran Dasar. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ guna menerapkan asas-asas GCG.
2. Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal
Kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dilaksanakan oleh Tim Manajemen yang terdiri atas Direksi dan Komisaris Independen serta didukung oleh jajaran pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. Secara umum, Tim Manajemen bersama dengan fungsi Manajemen Risiko Perusahaan bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melakukan tindak lanjut terhadap laporan manajemen risiko, melakukan pemantauan profil risiko Perusahaan termasuk rencana penanganannya, mengevaluasi kebijakan strategis, memantau pelaksanaan manajemen risiko, serta bersama-sama dengan pengelola risiko dalam melaksanakan proses Manajemen Risiko. Fungsi Manajemen Risiko bersama-sama dengan Pemilik Risiko (Risk Owner) melaksanakan proses Manajemen Risiko dengan tahapan melaksanakan identifikasi, analisis, evaluasi, menentukan penanganan risiko serta melakukan monitoring terhadap risiko-risiko yang telah teridentifikasi.
Fungsi Kepatuhan membantu Direksi dalam mengelola risiko kepatuhan di Perusahaan, mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada seluruh tingkatan organisasi dan kegiatan usaha serta melakukan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen yang telah dibuat kepada otoritas yang berwenang. Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan Perusahaan, Direksi dan Dewan Komisaris juga telah melakukan pengawasan secara aktif. Pengawasan aktif tersebut dilakukan dalam bentuk antara lain, persetujuan atas kebijakan dan prosedur, pelaporan secara periodik, permintaan penjelasan, dan pertemuan.
Pelaksanaan tugas Fungsi Audit Internal dilakukan bersama satuan kerja operasional yang berkoordinasi dengan induk perusahaan, yaitu PT Lotus Andalan Sekurindo.
3. Layanan Pengaduan Nasabah
A. Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Pelanggaran dapat disampaikan melalui :
1. Pengaduan Nasabah secara Lisan, dilakukan oleh nasabah melalui lisan (walk-in) atau melalui pesawat telepon.
2. Pengaduan Nasabah Disampaikan Secara Tertulis, dilakukan Nasabah melalui surat, email, ataupun situs web.
B. Pada saat melakukan pengaduan, Nasabah harus menyiapkan informasi dan/atau Dokumen:
1. No. SID
2. No. Identitas Nasabah, misalnya KTP, Paspor/Kitas
3. Alamat sesuai Identitas
4. No. Telepon / HP
5. Alamat email
6. Surat kuasa khusus (apabila diwakilkan)
7. Dokumen pendukung yang menerangkan mengenai jenis dan tanggal transaksi keuangan serta permasalahan yang diadukan.
Informasi Layanan Investasi
The City Tower Lt. 7
Jl. MH Thamrin No. 81
Jakarta 10310 Indonesia
Senin-Jumat 08.30-17.30
Sabtu-Minggu Tutup
+62.21.2395 1088
+62.21.2395 1302
reksadana@lautandhana.com
PT Lautandhana Investment Management terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan nomor registrasi KEP-07/PM/MI/2005.